Logo ANRI

Pelaksanaan Program Strategis Arsip Nasional RI Tahun 2024

PELAKSANAAN PROGRAM STRATEGIS
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

TAHUN ANGGARAN 2024

1. Instansi Pusat yang Menerapkan Aplikasi Kearsipan Berbagi Pakai Berbasis Elektronik (SRIKANDI)

👤 Penanggungjawab & Pelaksana Program

Direktorat Kearsipan Pusat

📞 Informasi Kontak

Telepon
: (ext. 3500)
Email
:
Alamat
: Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560

Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan

Pada tahun 2024 ditargetkan sejumlah 50 instansi pusat (kementerian/lembaga) yang menerapkan aplikasi kearsipan berbagi pakai berbasis elektronik (SRIKANDI).

Anggaran Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Kegiatan
:
Instansi Pusat yang Menerapkan Aplikasi Kearsipan Berbagi Pakai Berbasis Elektronik (SRIKANDI)
Target
:
50 Lembaga
Jumlah
:
Rp. 1.500.000.000

Realisasi Fisik dan Anggaran

Triwulan Realisasi Anggaran Realisasi Fisik
I Rp. 1.653.200,- (dari total anggaran Rp. 1.500.000.000,-) 1 (akumulasi: 1 dari target 50)
II Rp. 273.310.800,- (dari total anggaran Rp. 1.500.000.000,-) 28 (akumulasi: 29 dari target 50)

2. Implementasi Aplikasi Bagi Pakai Srikandi di Wilayah I

👤 Penanggungjawab & Pelaksana Program

Direktorat Kearsipan Daerah I

📞 Informasi Kontak

Telepon
: (ext. 3608)
Email
:
Alamat
: Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560

Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan

Pada tahun 2024 ditargetkan sejumlah 82 Pemerintah Daerah yang telah menerapkan aplikasi SRIKANDI di wilayah I.

Anggaran Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Kegiatan
:
Implementasi Aplikasi Bagi Pakai Srikandi di Wilayah I
Target
:
82 Pemerintah Daerah
Jumlah
:
Rp. 3.265.895.000

Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan

No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan (dalam Triwulan)
I II III IV
1. Pendampingan Konfigurasi Data Penerapan Aplikasi SRIKANDI
2. Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI
3. Rapat Koordinasi Penerapan Aplikasi SRIKANDI
4. Workshop Penerapan Aplikasi SRIKANDI (Workshop Percepatan Peningkatan Kapasitas Kearsipan Untuk Papua, Papua Barat dan Daerah Otonomi Baru)
5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan Aplikasi SRIKANDI

Realisasi Fisik dan Anggaran

Triwulan Realisasi Anggaran Realisasi Fisik
I Rp. 118.888.280 atau 3,64% (dari total anggaran Rp. 3.265.895.000,-) Terdapat delapan belas pemerintah daerah yang telah menerapkan aplikasi SRIKANDI, yaitu:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
2. Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
3. Pemerintah Kabupaten Karang Asem;
4. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
5. Pemerintah Kabupaten Barito Timur;
6. Pemerintah Kabupaten Boalemo;
7. Pemerintah Kabupaten Luwu;
8. Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
9. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
10. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah;
11. Pemerintah Kabupaten Banggai;
12. Pemerintah Kabupaten Sikka;
13. Pemerintah Kabupaten Bangli;
14. Pemerintah Kabupaten Sintang;
15. Pemerintah Kabupaten Bima;
16. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong;
17. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
18. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
II Rp. 423.677.838,- atau 60,76% (dari total anggaran Rp. 3.265.895.000,-) Terdapat delapan belas pemerintah daerah yang telah menerapkan aplikasi SRIKANDI, yaitu:
1) Pemerintah Kabupaten Buleleng
2) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;
3) Pemerintah Kota Tomohon;
4) Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
5) Pemerintah Kabupaten Kupang;
6) Pemerintah Kabupaten Supiori;
7) Pemerintah Kabupaten Tabanan
8) Kabupaten Barito Utara
9) Kabupaten Malinau
10) Kabupaten Gowa
11) Kabupaten Bitung
12) Kabupaten Sigi
13) Kabupaten Sikka
14) Kabupaten Ende
15) Kabupaten Gianyar
16) Kabupaten Kotawaringin Barat
17) Kabupaten Poso
18) Kabupaten Minahasa Selatan
19) Kabupaten Donggala
20) Kabupaten Kepulauan Aru
21) Kabupaten Sumba Tengah

3. Implementasi Aplikasi Bagi Pakai Srikandi di Wilayah II

👤 Penanggungjawab & Pelaksana Program

Direktorat Kearsipan Daerah II

📞 Informasi Kontak

Telepon
: (ext. 1008)
Email
:
Alamat
: Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560

Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan

Pada tahun 2024 ditargetkan sejumlah 80 Pemerintah Daerah yang telah menerapkan aplikasi SRIKANDI di wilayah II.

Anggaran Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Kegiatan
:
Implementasi Aplikasi Bagi Pakai Srikandi di Wilayah II
Target
:
80 Pemerintah Daerah
Jumlah
:
Rp. 2.345.000.000,-

Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
Workshop Penerapan Aplikasi SRIKANDI 29 April s.d. 1 Mei 2024
Pendampingan Konfigurasi Data Penerapan Aplikasi SRIKANDI 28 s.d. 29 Mei 2024
Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI, yang terdiri atas:
• Rapat Koordinasi Penerapan Aplikasi Srikandi
7 s.d. 8 Mei 2024
• Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI
Aceh (17 Pemda)
Lampung (11 Pemda)
Batam (3 Pemda)
Surakarta (6 Pemda)
Jambi (3 Pemda)
Kuantan Singingi (1 Pemda)
Medan (9 Pemda)
Palembang (8 Pemda)
Malang (15 Pemda)
Bengkulu (6 Pemda)
Kabupaten Lebak (1 Pemda)
Juni s.d. September 2024
Monitoring Dan Evaluasi Penerapan Aplikasi SRIKANDI Oktober 2024

Realisasi Fisik dan Anggaran

Triwulan Realisasi Anggaran Realisasi Fisik
I Rp. 1.925.000,- (dari total anggaran Rp. 2.345.000.000,-) Pada Triwulan I telah dilakukan rapat persiapan Workshop Penerapan Aplikasi SRIKANDI
II Rp. 862.951.576,- (dari total anggaran Rp. 2.345.000.000,-) Pada Triwulan II telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi SRIKANDI di 37 Kab/Kota yaitu:

• Provinsi Aceh (17 Kab/Kota):
Kabupaten Pidie, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Simeulue, Kota Langsa, Kota Subulussalam, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Banda Aceh.

• Provinsi Lampung (11 Kab/Kota):
Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Metro.

• Provinsi Kepulauan Riau (3 Kab.):
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas.

• Provinsi Jawa Tengah (6 Kab/Kota):
Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal.
Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu