Logo ANRI

Layanan Bimbingan Teknis dan Konsultasi Kearsipan

Layanan Bimbingan Teknis dan Konsultasi Kearsipan

Bimbingan Teknis dan Konsultasi Kearsipan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan BUMD untuk peningkatan kapasitas penyelenggaraan kearsipan. Kegiatan Bimbingan Teknis dan Konsultasi Kearsipan dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembinaan kearsipan tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan ANRI tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Bimbingan teknis dan konsultasi kearsipan dilaksanakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan:
  1. Kebijakan Kearsipan;
  2. Pengelolaan Arsip;
  3. dan Sumber  Daya  Kearsipan,  khususnya  yang  berkaitan  dengan  prasarana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.

Waktu & Kontak Layanan

Waktu/Jadwal Pelayanan

Senin-Kamis :
08.00 -12.00 dan 13.00-15.00
Istirahat : 12.00-13.00

Jumat :
08.00-11.30 dan 13.00 – 15.00
Istirahat : 11.30-13.00

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : Libur

Biaya Layanan / PNBP

-

📞 Nomor Kontak

Telepon
:  (ext. 3604, 3608)
WhatsApp Center
: -
Email
Website
: 
Alamat
: Direktorat Kearsipan Daerah I dan II
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan, 12560

Alur Layanan

Alur Layanan:
  1. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD mengajukan surat permohonan bimbingan teknis atau konsultasi kearsipan berikut dokumen kelengkapan yang ditkirimkan melalui aplikasi SRIKANDI atau email ;
  2. Permohonan diterima dan dilakukan konfirmasi terkait waktu pelaksanaan serta materi yang dibutuhkan;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis atau konsultasi kearsipan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka atau melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.
  4. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan BUMD mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap layanan yang telah diterima.

Maklumat Layanan

Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu